Kamis, 03 Mei 2007

Menteri Korupsi Tak Diganti

[Suara Pembaruan] - Pertemuan sejumlah pimpinan fraksi DPR yang berlangsung di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta, Rabu (2/5), sepakat mengusulkan dua kriteria yang harus dipertimbangkan Presiden sebagai pedoman perombakan kabinet. Dua kriteria itu adalah menteri yang bekerja tidak optimal dan yang sakit. Ironisnya, menteri yang tersangkut kasus korupsi, seperti yang diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), tidak masuk kriteria yang harus diganti.

Terkait kriteria itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan, Presiden terlalu gegabah jika tidak menjadikan persoalan korupsi sebagai pertimbangan dalam perombakan kabinetnya.

"Masalah kinerja bisa diperdebatkan. Menteri A bisa dinilai tidak baik kinerjanya, tapi bisa ada pihak lain yang mengatakan baik. Yusril dan Hamid itu jelas terkait dengan kasus uang Tommy (Hutomo Mandala Putra)," ucapnya.

Namun, lanjutnya, bukan tidak mungkin Presiden akan memilih tidak menyentuh Yusril dan Hamid karena bakal ada dampak yang lebih merepotkan. "Kasus uang Tommy baunya menyengat sekali," tukasnya.

Bukan tidak mungkin, menurut Indria, uang Tommy telah tersebar ke banyak pihak. Dugaan itu semakin kuat jika Yusril dan Hamid dipertahankan. "Kalau Yusril dan Hamid dipertahankan, bisa jadi duit itu masuk juga dalam kocek kegiatan politik orang-orang penting," ujarnya.

Tentang kriteria korupsi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan seusai pertemuan tersebut mengatakan, masalah menteri yang terlibat korupsi bukan persoalan DPR. "Masalah hukum, harus diputuskan di pengadilan dulu," katanya.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati bahwa sikap pimpinan fraksi-fraksi di DPR adalah mendukung langkah Presiden merombak kabinet dengan dua kriteria, yakni menteri dengan kinerja tidak optimal dan yang sakit.

Agenda pertemuan itu sendiri diketahui dari pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan. Dikabarkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menemui para pimpinan fraksi DPR itu. Namun hingga pertemuan berakhir, Wapres tidak hadir.

Rabu, 26 Juli 2006

Departemen Agama (Depag) diduga telah melakukan tidak pidana korups

[Seputar Indonesia] - Departemen Agama (Depag) diduga telah melakukan tidak pidana korupsi pada anggaran dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2006 sebesar Rp387,7 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya kemarin menyatakan, dugaan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2006 terjadi pada enam hal,di antaranya dana bantuan operasional haji dari APBN yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp234,2 miliar.

Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menjelaskan, penyimpangan pengelolaan haji seperti masalah biaya penerbangan dan pembangunan asrama haji merupakan unsur terawan terjadinya korupsi. Salam dua hal itu, Depag dinilai tidak transparan dalam mengelola. "Data yang kami sampaikan ini valid, karena ICW hanya menyampaikan data berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II/2006. Jadi, kita hanya memformulasi dari temuan BPK," kata Ade dalam diskusi "Potensi Korupsi Dana Haji" di kantor ICW Jakarta kemarin.

Selain tidak adanya transparansi oleh pihak terkait, dugaan korupsi dana haji, juga disebabkan UU Haji tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban atas dana yang ditarik dari jamaah. Apalagi, lanjut dia, penyelenggaraan haji yang dimonopoli Depag juga semakin membuka peluang adanya korupsi. "Itu (monopoli) yang kemudian menyebabkan penyelenggaraan haji ini menjadi bisnis besar yang sarat dengan korupsi," tegasnya.