Rabu, 26 Juli 2006

Departemen Agama (Depag) diduga telah melakukan tidak pidana korups

[Seputar Indonesia] - Departemen Agama (Depag) diduga telah melakukan tidak pidana korupsi pada anggaran dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2006 sebesar Rp387,7 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya kemarin menyatakan, dugaan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2006 terjadi pada enam hal,di antaranya dana bantuan operasional haji dari APBN yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp234,2 miliar.

Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menjelaskan, penyimpangan pengelolaan haji seperti masalah biaya penerbangan dan pembangunan asrama haji merupakan unsur terawan terjadinya korupsi. Salam dua hal itu, Depag dinilai tidak transparan dalam mengelola. "Data yang kami sampaikan ini valid, karena ICW hanya menyampaikan data berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II/2006. Jadi, kita hanya memformulasi dari temuan BPK," kata Ade dalam diskusi "Potensi Korupsi Dana Haji" di kantor ICW Jakarta kemarin.

Selain tidak adanya transparansi oleh pihak terkait, dugaan korupsi dana haji, juga disebabkan UU Haji tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban atas dana yang ditarik dari jamaah. Apalagi, lanjut dia, penyelenggaraan haji yang dimonopoli Depag juga semakin membuka peluang adanya korupsi. "Itu (monopoli) yang kemudian menyebabkan penyelenggaraan haji ini menjadi bisnis besar yang sarat dengan korupsi," tegasnya.