Senin, 30 Juni 2008

Menteri Paskah Diduga Disuap BI Rp 1 Miliar

[Indonesia Corruption Watch] - Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang diduga mendapat suap dari Bank Indonesia kian panjang saja.

Hamka Yandhu, anggota DPR yang ditahan sebagai tersangka suap BI senilai Rp 31,5 miliar, membeberkan bahwa sejumlah kolega juga menerima suap. Mereka meliputi pemimpin dan anggota Komisi IX Bidang Keuangan dan Perbankan saat itu.

Hamka buka-bukaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 April lalu. Saat itu, menurut dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Hamka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Jumlah penerima dana yang diungkapkan Hamka lebih banyak ketimbang yang pernah diberitakan media. Selama ini media menyebut ada 16 penerima dana yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang BI dan perbaikan citra bank sentral itu (majalah Tempo, 10 Februari 2008).

Saat diperiksa, Hamka menyebut jelas empat pemimpin Komisi IX. Mereka yang diduga mendapat aliran dana itu M. Paskah Suzetta (Ketua Komisi IX dari Golkar), yang menerima sekitar Rp 1 miliar; Emir Moeis (PDI Perjuangan), yang mendapat Rp 300 juta; dan Ali Masykur Musa (Partai Kebangkitan Bangsa), yang menerima Rp 300 juta.

Tidak ada komentar: